• LSP-P1 SMK NEGERI 4 PONTIANAK
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

Perpanjangan Lisensi LSP SMKN 4 Pontianak

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Sertifikat Lisensi LSP SMK Negeri 4 Pontianak pada tanggal 19 Oktober 2025, maka LSP P1 SMK Negeri 4 Pontianak mengajukan permohonan Relisensi kepada BNSP pada tanggal 6 Agustus 2025.

Sebagai balasannya BNSP pada tanggal 15 Oktober 2025 menyetujui permohonan dari LSP SMK Negeri 4 Pontianak untuk melaksanakan Perpanjangan Lisensi melalui Surat Tugas No ST.3066/BNSP/X/2025. Dalam surat tersebut, Ketua BNSP menugaskan kepada Bapak Suhadi sebagai Ketua Asesor Lisensi dan Bapak Muhammad Aldy Azmi selaku Anggota Asesor Lisensi untuk melaksanakan Perpanjangan Lisensi di LSP SMKN 4 Pontianak pada Sabtu-Minggu tanggal 18-19 Oktober 2025.

Kegiatan relisensi ini merupakan bagian penting dari upaya LSP SMK Negeri 4 Pontianak untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan mutu layanan sertifikasi kompetensi. Melalui proses relisensi ini, BNSP melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kinerja, tata kelola, serta pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi oleh LSP SMK Negeri 4 Pontianak agar tetap layak menjalankan fungsi sertifikasi profesi secara independen dan terpercaya.

Kegiatan Perpanjangan Lisensi dimulai dengan Opening Ceremony dimana H. Syafrani, S.T., M.Pd selaku Waka Kesiswaan sekaligus Anggota Dewan Pengarah menjadi Pembawa Acara dan memberikan kesempatan pertama kepada Ketua LSP SMKN 4 Pontianak untuk menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Perpanjangan Lisensi Tahun 2025.

Dalam Laporannya, Ketua LSP SMKN 4 Pontianak menyampaikan bahwa LSP SMKN 4 Pontianak mendapat lisensi pertama kali pada tanggal 13 Desember 2017 dengan Nomor lisensi BNSP-LSP-985-ID.  LSP SMK Negeri 4 Pontianak berdiri pertama kali atas perjuangan dari  Bapak H. Syafrani, ST., M.Pd, , Bapak Haryanto, ST, Bapak M. Mansyuruddin,S.Pd, Ibu Lazpriani, ST., Ibu Dewi Adiwijayanti, S.Si dan Bapak Hendi Hartianto, S.ST dan serta dukungan dari Ibu Lilik Sechun, dan teman-teman manajemen dan dewan guru dari SMKN 4 Pontianak.

Selanjutnya, Ketua LSP juga menyampaikan bahwa 12 September 2020, SMK Negeri 4 Pontianak juga kedatangan Tim Asesor Lisensi yang diketuai Bapak M. Zubair dan Ibu Nova Anggraini selaku anggota Asesor Lisensi yang melakukan asesmen lapangan sehingga LSP SMK Negeri 4 Pontianak diperpanjang lisensinya hingga 19 Oktober 2025.

Diakhir laporannya, Ketua LSP berharap kegiatan Perpanjangan Lisensi ini berjalan lancar, menghasilkan hasil yang terbaik, dan membawa manfaat bagi peningkatan mutu SDM Indonesia yang kompeten dan berdaya saing global.

Kegiatan Opening Ceremony dilanjutkan dengan arahan dari Bapak Drs. Rohmadi Suhariyanto. Dalam arahannya, Bapak Drs. Rohmadi Suhariyanto selaku Kepala SMKN 4 Pontianak sekaligus Ketua Dewan Pengarah menyampaikan komitmen dari sekolah untuk terus mendukung LSP SMK Negeri 4 Pontianak sebagai penyelenggara Sertifikasi menjadi tolak ukur Kegiatan Pembelajaran yang disampaikan oleh Bapak/Ibu guru di sekolah.

Bapak Kepala SMKN 4 Pontianak juga mengajak peserta yang hadir untuk berkomitmen agar LSP SMKN 4 Pontianak sekali ada harus tetap ada dimana LSP sebagai prestise dari sekolah dan tidak semua LSP di Kalimantan Barat mampu bertahan ditengah berbagai tantangan, halangan dan regulasi yang ada saat ini.

Selanjutnya adalah Kata Sambutan dari Bapak Suhadi selaku Ketua Asesor Lisensi dari BNSP. Dalam sambutannya Bapak Suhadi menyampaikan tentang sejarah berdirinya BNSP. BNSP didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan dibentuk secara resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2004, kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018. Peresmian resminya terjadi pada Juli 2005 setelah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004. Meskipun tidak ada satu tokoh tunggal yang disebut sebagai "pendiri" BNSP, pembentukannya melibatkan kolaborasi antara Menteri Tenaga Kerja, Menteri Pendidikan Nasional, dan Ketua Umum Kadin Indonesia untuk mengembangkan sistem tenaga kerja yang berbasis kompetensi sejak awal tahun 2000-an. 

Dengan rampungnya Opening Ceremony kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen. Secara umum, dokumen yang diperiksa mencakup aspek-aspek berikut : (1) Dokumen Pendirian dan Legalitas LSP, (2) Dokumen Sistem Manajemen Mutu (SMM), (3) Dokumen Pelaksanaan Sertifikasi,  (4) Dokumen Asesor Kompetensi dan (5) Dokumen Pengelolaan.

Secara spesifik, daftar lengkap dokumen mencapai 79 item yang terperinci. LSP SMKN 4 Pontianak memastikan semua dokumen dan rekaman aktivitas tersedia dan mutakhir untuk ditinjau oleh tim asesor lisensi BNSP saat proses relisensi. Dan hingga saat berita ini diturunkan, LSP SMKN 4 Pontianak telah diinformasikan Perpanjangan Lisensi disetujui untuk lima tahun kedepan.

Komentari Tulisan Ini