Skema Uji Kompetensi
1 |
Nomer lisensi BNSP |
BNSP-LSP -985-ID |
|||
2 |
Masa berlaku lisensi BNSP |
13 Desember 2020 |
|||
3 |
Nama LSP |
LSP SMK NEGERI 4 PONTIANAK |
|||
4 |
Jenis LSP |
P1 |
|||
5 |
Alamat LSP |
Jl. Kom.Yos. Sudarso, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat |
|||
6 |
Jenis asesmen |
Asesmen perubahan dan penambahan ruang lingkup LSP |
|||
7 |
Tanggal permohonan penambahan ruang lingkup |
4 Desember 2019
|
|||
8 |
Sektor / subsektor / bidang |
1. Logam Mesin 2. Jasa Pengujian Laboratorium 3. Otomotif sub sector sepeda motor 4. Konstruksi 5. Bidang Perfilman, Radio, Televisi dan Hiburan lainnya 6. Sektor Elektronika, Industri Pengolahan dan Jaringan Telekomunikasi |
|||
9 |
Jenis skema |
KKNI / Okupasi / Klaster |
|||
10 |
Jumlah skema |
1. Awal sebanyak = 5 Skema 2. Penambahan sebanyak = 6 skema |
|||
11 |
Verifikator skema |
Bapak Asrizal Tatang |
|||
12 |
Nama skema |
A. Skema Awal 1. Skema Sertifikasi Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Gambar Bangunan 2. KLASTER PENGOPERASIAN MESIN BUBUT DASAR 3. KLASTER PENGOPERASIAN MESIN FRAIS DASAR 4. KLASTER PEMELIHARAAN/SERVIS CHASIS 5. KLASTER ENGINE TUNE UP KONVENSIOANL
B. Skema Penambahan Ruang Lingkup 1. KKNI II PADA KOMPETENSI KEAHLIAN DESAIN PEMODELAN DAN INFORMASI BANGUNAN (perubahan) 2. KKNI II PADA KOMPETENSI KEAHLIAN TEKNIK PEMESINAN (perubahan) 3. KKNI II PADA KOMPETENSI KEAHLIAN TEKNIK KENDARAAN RINGAN (perubahan) 4. KKNI II PADA KOMPETENSI KEAHLIAN ANALISIS PENGUJIAN LABORATORIUM 5. KKNI II PADA KOMPETENSI KEAHLIAN TEKNIK DAN BISNIS SEPEDA MOTOR 6. KKNI II PADA KOMPETENSI KEAHLIAN BISNIS KONSTRUKSI DAN PROPERTI 7. KKNI II PADA KOMPETENSI KEAHLIAN PRODUKSI DAN SIARAN PROGRAM TELEVISI 8. KKNI II PADA KOMPETENSI KEAHLIAN TEKNIK AUDIO VIDEO |
|||
1. |
Standar kompetensi acuan |
1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor KEP.327/MEN/IX/2009 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil Sub Bidang Transportasi Jabatan Kerja Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan 2. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor KEP.06/MEN/I/2011 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Untuk Jabatan Kerja Quantity Surveyor Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia 3. Standar Kompetensi Nasional Bidang Teknik Gambar Bangunan Tahun 2003 4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain (YTDL) Bidang Industri Logam Mesin 5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2004 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub Sektor Kendaraan Ringan 6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Jasa Pengujian Laboratorium 7. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis lainnya Bidang Analisis Kimia 8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.95/MEN/IV2005 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Otomotif, Sub Sektor Sepeda Motor 9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.06/MEN/I/2011 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Untuk Jabatan Kerja Quantity Surveyor Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia 10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung Pada Jabatan Kerja Tukang Bangunan Gedung 11. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 424 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik pada Bidang Penata Suara 12. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Produksi Gambar Bergerak, Video dan Program Televisi, Perekaman Suara dan Penerbitan Musik Area Kerja Video Editing 13. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP 142/MEN/VII/2010 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, Budaya dan Perorangan Sub Sektor Jasa Rekreasi, Kebudayaan dan Olah raga Bidang Kegiatan Perfilman, Radio, Televisi, dan Hiburan Lainnya Sub Bidang Televisi Pekerjaan Penyiar Televisi dan Kamerawan Televisi Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia 14. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.153/MEN/VIII/2010 Tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Industri Pemeliharaan dan Perbaikan Elektronika Sub Bidang Pemeliharaan dan Perbaikan Elektronika Rumah Tangga Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia 15. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.249/MEN/IX/2009 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Radio, Televisi, dan Peralatan Komunikasi Serta Perlengkapannya Bidang Audio Video 16. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 114/MEN/VI/2008 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi Sub Sektor Pos dan Telekomunikasi Bidang Jaringan Telekomunikasi Sub Bidang Teknisi Telekomunikasi Satelit |
|||
14 |
Jumlah asesor kompetensi |
1. KKNI II Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan : 8 orang 2. KKNI II Teknik Pemesinan : 5 orang 3. KKNI II Teknik Komputer Jaringan : 8 orang 4. KKNI II Teknik Elektronika Industri : 2 orang 5. KKNI II Teknik Audio Video : 3 orang 6. KKNI II Teknik dan Bisnis Sepeda Motor : 3 orang 7. KKNI II Analisis Pengujian Laboratorium : 2 orang 8. KKNI II Teknik Bisnis Konstruksi dan Properti : 3 orang 9. KKNI II Produksi dan Siaran Program Televisi : 3 orang 10. KKNI II Teknik Kendaraan Ringan : 4 orang Total asesor : 41 orang |
|||
15 |
Jumlah TUK |
TUK sewaktu |
: |
15 Lokasi |
|
TUK tempat kerja |
: |
- Lokasi |
|||
TUK mandiri |
: |
- Lokasi |
|||
16 |
Jumlah target sertifikasi untuk skema usulan baru |
Skema Sertifikasi 400 |
|||
|
|
1. Target Tahun 2020 2. Target Tahun 2021 3. Target Tahun 2022 4. Target Tahun 2023 5. Target Tahun 2024 6. Target Tahun 2025 |
= 300 Orang |
||
= 600 Orang |
|||||
= 800 Orang = 850 Orang = 950 Orang = 1000 Orang |